Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERKAIT DENGAN PENGGANTIAN PPAT YANG MENINGGAL DUNIA DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum kepada masyarakat dalam bidang pertanahan, maka diadakan
kegiatan Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh
Badan Pertanahan Nasional dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) selaku pejabat yang berwenang membuat akta otentik terkait
dengan perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah sebagai dasar
pembuatan sertifikat tanah. Dalam prakteknya, kerap kali terjadi
permasalahan-permasalahan terkait dengan pembuatan akta otentik oleh
PPAT sehingga menciderai tujuan pendaftaran tanah yakni perlindungan dan
jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. Salah satu diantaranya adalah
dalam hal PPAT yang meninggal dunia dalam proses pembuatan akta
otentik, yang mengakibatkan tidak selesainya akta otentik tersebut. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang dapat
diberikan kepada masyarakat dalam hal penggantian PPAT yang meninggal
dunia dalam pembuatan Akta Jual Beli yang belum selesai.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahanbahan
kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan. Analisis data
menggunakan metode normatif kualitatif.
Perlindungan terhadap masyarakat terkait PPAT yang berhenti dari
jabatannya, termasuk oleh karena meninggal dunia, diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yakni melalui penggantian.
Meski begitu, terhadap proses pembuatan akta yang masih berbentuk
Warkah, tidak dilakukan penggantian sebagaimana ketentuan tersebut. Maka
dalam kasus ini, perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat
yakni melalui tuntutan ganti rugi kepada ahli waris, serta peningkatan peran
IPPAT dan BPN dalam mengawasi dan membina PPAT.
No copy data
No other version available