Skripsi
LEGALITAS STATUS KEADAAN DARURAT (STATE OF EMERGENCY) YANG DIBERLAKUKAN PRANCIS PASCA SERANGAN TERORIS BERDASARKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Pada tanggal 13 November 2015 silam, telah terjadi rangkaian serangan teroris
di kota Paris, Prancis. Peristiwa tersebut mengakibatkan banyak orang tewas dan lukaluka
serta mengancam keamanan di Prancis. Akibat dari serangan teroris tersebut,
maka Presiden Prancis mendeklarasikan bahwa Prancis dalam keadaan darurat atau
state of emergency. dalam keadaan darurat tersebut pemerintah Prancis dapat
melakukan tindakan-tindakan yang mengesampingkan HAM seperti melakukan
penggeledahan tanpa warrant dan pembatasan terhadap kebebasan individu. Belum
selesai masa keadaan darurat atas serangan teroris di kota Paris, munculah serangan
teroris lainnya di kota Nice, Prancis pada tanggal 14 Juli 2016 yang juga
mengakibatkan banyak korban tewas dan luka-luka. Sebagai reaksi atas kejadian teror
tersebut, Presiden Prancis kembali memperpanjang masa keadaan darurat. Oleh sebab
itu terhitung bahwa keadaan darurat tersebut dilakukan sampai pada 6 tahap dengan
perpanjangan sebanyak 5 kali. Dengan perpanjangan keadaan darurat maka
Pemerintah juga memperluas kewenangannya untuk melakukan tindakan yang
mengesampingkan HAM warga Prancis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
legalitas keadaan darurat secara umum dalam hukum internasional serta untuk
membuktikan bahwa terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan Prancis dalam
implementasinya memberlakukan keadaan darurat.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menjawab
permasalaha dalam skripsi ini dengan menitiberatkan pada penelitian kepustakaan dan
data sekunder yang berkaitan dengan pengaturan mengenai pemberlakuan keadaan
darurat.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukaan bahwa hukum HAM internasional
telah mengatur mengenai pemberlakuan keadaan darurat pada Pasal 4 ICCPR. Namun
tidak terdapat pengaturan mengenai standar minimum dimana legalitas dari keadaan
darurat harus ditentukan oleh minimum standar dalam rezim hukum HAM internasional.
Selanjutnya Prancis telah melakukan pelanggaran HAM dalam memberlakukan
keadaan darurat atas pasca serangan teroris.
No copy data
No other version available