Skripsi
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 468 K/PDT.SUS/ 2011 MENGENAI GUGATAN PEMBATALAN MEREK RUMAH MAKAN PAK ELAN OLEH SALAH SATU AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Permohonan kasasi dalam sengketa merek antara Ayumah dengan
Alamin, oleh Mahkamah Agung ditolak. Ayumah selaku pemohon kasasi
mengajukan kasasi karena di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya kalah saat Pengadilan Niaga menolak seluruh tuntutannya.
Ayumah menilai bahwa Pengadilan Niaga salah dalam menerapkan
hukum. Penelitian ini berusaha mengkaji dan menganalisis mengenai
pendaftaran merek oleh salah satu ahli waris berdasarkan UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pertimbangan hukum
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 468 K/Pdt.Sus/2011, yang
menolak gugatan pembatalan pendaftaran merek.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu
memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin mengenai
objek dari permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai
literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan lain yang berhubungan
dengan pembahasan di dalam penulisan studi kasus ini.
Pendafaran merek rumah makan bandeng Pak Elan yang dilakukan
Alamin tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 serta Pasal 6 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, karena
didasarkan pada adanya itikad tidak baik, yaitu ingin menguasai sendiri
kepemilikan merek rumah makan bandeng Pak Elan dan mengandung
unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek
terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis. Merek rumah
makan bandeng Pak Elan, berdasarkan surat keputusan bersama,
menjadi milik seluruh ahli waris dari Alm. Elan, yaitu Alm. Elan, yaitu Elin,
Ipah, Ayumah, Umi Elan. Surat keputusan bersama tersebut juga
menyebutkan bahwa Alamin hanya diberi wewenang untuk melakukan
pengelolaan dan bukan untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga
apabila Alamin akan mendaftarkan merek tersebut, harus ada persetujuan
dari seluruh ahli waris lainnya tersebut. Pertimbangan hukum Mahkamah
Agung dalam Putusan nomor 468K/Pdt.Sus/2011, tidak tepat karena MA
seharusnya dapat melihat lebih jauh bukti-bukti terutama duplik dari
Alamin yang tidak mencantumkan dan menguraikan dalil-dalil yang
menjelaskan dasar-dasar penolakan keberatan terhadap permohonan
putusan provisi dari Ayumah, tidak mempertimbangkan keseluruhan buktibukti
yang diajukan Ayumah dan hanya mendasarkan pada bukti P-10
yang juga telah salah diinterpretasikan serta salah dalam menerapkan
hukum pada pendaftaran merek yang diperoleh dari suatu pewarisan.
No copy data
No other version available