Skripsi
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERKAWINAN YANG DIDASARKAN PADA IKATAN PERJODOHAN DALAM KANDUNGAN DI DESA NONGGUNONG KABUPATEN SUMENEP JAWA TIMUR BERDASARKAN HUKUM ADAT MADURA DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian darah yang
melahirkan hak dan kewajiban di dalam lingkungan keturunan masyarakat
adat. Salah satu bentuk perkawinan yang hingga kini dijiwai oleh
masyarakat adat ialah perjodohan sejak dalam kandungan, atau yang
kerap kali diistilahkan sebagai tradisi bhakal eko-akoaghi yang berlaku
bagi masyarakat adat Madura, utamanya masyarakat adat di Kabupaten
Sumenep. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menentukan
keabsahan perjodohan sejak dalam kandungan berdasarkan hukum adat
Madura serta hukum Islam dan untuk mengkaji dan merumuskan konsep
mengenai penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjodohan sejak
dalam kandungan berdasarkan hukum adat Madura serta hukum Islam.
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
adalah metode deskriptif analitis yang menggunakan metode pendekatan
yuridis nomatif dengan pengolahan data primer dan data sekunder. Bahan
hukum primer yang digunakan ialah berupa Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum
Islam, Al-Qur’an, serta Al Hadits. Teknik pengumpulan data yang
digunakan tidak hanya terbatas pada studi kepustakan namun juga
dengan dilakukannya wawancara.
Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan terkait Perkawinan
yang didasarkan pada ikatan perjodohan dalam kandungan berdasarkan
hukum adat dan hukum Islam adalah bahwa hukum adat memandang
perkawinan yang didasarkan pada perjodohan dalam kandungan adalah
sah karena persetujuan keluarga sebagai unsur utama keabsahan dari
suatu perkawinan. Sedangkan berdasarkan hukum Islam, perkawinan
tersebut dikategorikan sebagai perkawinan yang sah apabila telah
memenuhi rukun serta syarat sah perkawinan namun perjodohan dalam
kandungan makruh hukumnya. Sengketa yang timbul akibat perjodohan
dalam kandungan dapat diselesaikan melalui hukum adat yakni dengan
diadakannya musyawarah, negosiasi atau melibatkan kerabat terdekat,
lalu penyelesaian permasalahan melalui cara musyawarah, konfrontasi,
perdamaian, maupun pembatalan perkawinan dapat dilaksanakan dengan
bersandarkan pada kaidah Islam.
No copy data
No other version available