Skripsi
Kajian Hukum Penerbitan Duplikat Polis Asuransi Tanpa Permohonan Berdasarkan Hukum Asuransi Dan Hukum Acara Perdata
Hak dan kewajiban dari pihak penanggung dan pihak tertanggung
dalam perjanjian asuransi dicantumkan dalam polis. Sebagai bukti, polis
merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa
asuransi telah terjadi, namun demikian terkait dengan polis asurasi
terdapat permasalahan bahwa tertanggung tiba-tiba menerima duplikat
polis tanpa adanya permohonan kehilangan terlebih dahulu. Hal ini
membuat tertanggung menjadi tidak nyaman dan tidak tenang.
Permasalahan berkenaan dengan hal tersebut yaitu kekuatan hukum
duplikat polis asuransi yang diterbitkan tanpa permohonan berdasarkan
hukum acara perdata dan perlindungan hukum tertanggung dalam kasus
duplikat polis dihubungkan dengan hukum perdata
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis analitis. Data-data yang
relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara
deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian menjelaskan yaitu ; pertama, tertanggung dapat
membuktikan duplikat polis mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan
aslinya, dengan didukung oleh adanya keterangan beberapa saksi yang
menjelaskan terjadinya suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak
yang namanya tercantum dalam duplikat perjanjian atau polis tersebut,
Kedua bentuk perlindungan hukum pada perjanjian asuransi yang lazim
diajukan di Peradilan Umum yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan
perbuatan melawan hukum. Selain itu perlindungan hukum
tertanggung/konsumen berdasarkan Pasal 4, 5 dan 19 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.
No copy data
No other version available