Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 413 K/Pid.B/2013 TENTANG PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DISERTAI PERJANJIAN PENGEMBALIAN OLEH TERDAKWA TERHADAP PT. SEJAHTERA ARGO PERKASA
Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon) dimana mereka
saling membutuhkan satu sama lain. Dengan adanya hubungan timbal
balik, maka seringkali timbul fenomena sosial berupa konflik yang timbul
akibat adanya kepentingan yang berbeda-beda, baik dalam hal hak dan
kewajiban yang dimilikinya. Indonesia memberlakukan hukum pidana
untuk menjamin terlaksananya perlindungan hukum kepada masyarakat
secara umum, dimana dalam prakteknya hukum pidana mengacu kepada
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP)
terdiri atas 3 (tiga) buku yakni buku kesatu tentang Ketentuan Umum,
buku kedua mengenai Kejahatan dan buku ketiga mengatur perihal
Pelanggaran. Sebagai contoh adanya kejahatan yang terjadi adalah
mengenai kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Sujanto
terhadap PT.Sejahtera Argo Perkasa. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pembuktian di persidangan mengenai tindak pidana
penggelapan dalam jabatan yang disertai perjanjian pengembalian oleh
terdakwa terhadap PT.Sejahtera Argo Perkasa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang
didasarkan kepada hasil studi kepustakaan dengan menggunakan analisis
yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui, pertama bahwa
walaupun terdakwa telah membuat perjanjian untuk mengembalikan uang
atas tindakan penggelapan yang dilakukan terdakwa akan tetapi unsurunsur
Pasal 374 yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan alat bukti telah terpenuhi, Kedua bahwa dalam
putusan Nomor : 794/Pid.B/2012/ PN.JKT.UT telah terjadi salah dalam
penerapan hukum yang mana terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan
karena hakim berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut
merupakan wanprestasi yang seharusnya diselesaikan dalam
keperdataan, dengan demikian atas perbuatan tersebut terdakwa dapat
dimintai pertanggung jawaban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
374 KUHP
No copy data
No other version available