Skripsi
PEMBERIAN FASILITAS DALAM KASUS PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA (STUDI KASUS: PEJABAT BORDER FORCE AUSTRALIA TERHADAP AWAK KAPAL INDONESIA YANG MELAKUKAN PENYELUNDUPAN MANUSIA)
Pada 5 Mei 2015 kapal yang berisikan awak kapal berwarganegara Indonesia bersama
65 imigran gelap Rohingya asal Srilanka, Myanmar dan Bhangladesh berlayar dari
Indonesia menuju Selandia Baru. Setelah memasuki perairan internasional, kapal
tersebut dicegat oleh petugas border force Australia yang didampingi oleh Angkatan
Laut Australia. Kemudian pejabat border force Australia tersebut memberi USD $6000
kepada Nahkoda kapal dan USD $5000 kepada masing masing-masing awak kapal
beserta 2 kapal baru. Pejabat border force Australia memerintahkan para awak kapal
untuk membawa para imigran gelap tersebut ke Indonesia, dengan menggunakan
kedua kapal baru yang telah diberikan. Perbuatan pejabat border force Australia
tersebut bertentangan dengan Annex III United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime yang seharusnya dipatuhi oleh Australia karena
Australia merupakan negara pohak konvensi tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui tindakan Australia yang memberi fasilitas berupa uang dan 2
buah kapal agar para awak kapal membawa kembali atau menyelundupkan imigran
gelap asal Myanmar tersebut ke Indonesia dikaitkan dengan Hukum Internasional dan
Hukum Positif Indonesia.
Adapun penulis menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi Deskriptif Analitis
melalui pendekatan Yuridis Normatif. Penulis mengumpulkan data sekunder, yang
diperoleh melalui berbagai sumber seperti buku, jurnal, dokumen, majalah, surat kabar,
dan sumber yang berasal dari media elektronik
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Australia tidak mematuhi isi Annex III United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime, karena tindakan yang
dilakukan oleh Australia tidak sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum di dalam
konvensi tersebut. Adapun penulis memberikan saran agar Australia mematuhi isi
konvensi, dan memberikan pertanggungjawaban ke negara yang menderita kerugian
moril, yaitu Indonesia
No copy data
No other version available