Skripsi
TINDAKAN PERUSAKAN SISTEM KEAMANAN PERANGKAT LUNAK (JAILBREAKING) KONSOL PERMAINAN XBOX 360 YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN PT.MICROSOFT INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Kebutuhan hiburan saat ini menjadi sangat meningkat. Xbox 360
ciptaan Microsoft adalah salah satu alat pemenuh kebutuhan hiburan yang
banyak digemari oleh masyarakat luas. Namun saat ini telah banyak xbox
360 yang dijual sudah mengalami jailbreak dengan cara dirusak sistem
keamanannya. Tujuannya adalah agar konsumen dapat memainkan
permainan-permainan bajakan. Tindakan tersebut merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak moral pencipta dan pelanggaran sarana kontrol
teknologi. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Microsoft
Indonesia adalah melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase
ataupun melalui jalur Pengadilan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif menggunakan peraturan perundang-undangan nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini bersifat deskriptif analitif.
Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulan bahwa perusakan
sistem keamanan perangkat lunak pada konsol permainan xbox 360
merupakan perbuatan yang telah melanggar hak moral yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (3) UUHC, hak ekonomi yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3)
UUHC, serta pelanggaran terhadap sarana kontrol teknologi yang diatur di
dalam Pasal 52 UUHC. Selanjutnya langkah hukum yang dapat ditempuh
adalah melalui mediasi, arbitrase, dan gugatan perdata maupun tuntutan
pidana
No copy data
No other version available