Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak merupakan anugerah dan amanah yang dititipkan pada para orang tua
untuk dijaga dan dipelihara kelangsungan hidupnya dengan sebaik-baiknya supaya
dia tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang terdidik, bermoral, dan
mempunyai akhlak yang baik. Untuk itu, anak wajib mendapat perlindungan dari
berbagai masalah salah satunya dari perdagangan orang. Perlindungan yang berhak
didapatkannya adalah salah satunya hak asuh dari orang tuanya. Berdasarkan UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, orang tua wajib melindungi, mengasuh, mendidik, dan
memelihara anaknya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
sejauh mana hukum positif di Indonesia mengatur perlindungan hukum bagi anakanak
yang menjadi korban perdagangan orang.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan data-data
primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan
perlindungan anak pada saat ini masih belum berjalan dengan baik. Dibentuknya UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik
terhadap anak-anak di Indonesia. Namun, pada nyatanya masih terdapat banyak
tindakan eksploitasi seksual terhadap anak-anak yang semakin memprihatinkan.
Orang tua wajib melindungi seorang anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi
ekonomi dan eksploitasi seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan dan
penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Apabila orang tua tidak
dapat melaksanakan kewajibannya, maka hak asuh dari orang tersebut dapat
berpindah kepada saudara kandung, keluarga sampai derajat ketiga, ataupun
pejabat yang berwenang atau lembaga lain.
No copy data
No other version available