Skripsi
PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN MEMPELAI WANITA TELAH HAMIL DI LUAR NIKAH DENGAN PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, HUKUM ISLAM, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan harus dibina sebaik mungkin agar tidak terjadi
permasalahan yang berakibat putusnya suatu perkawinan. Pada
kenyataannya, dewasa ini kehidupan berumah tangga tidak selalu
berjalan dengan sempurna sehingga sering kali ditemui beberapa kasus
pembatalan perkawinan atau perceraian. Perkawinan tidak akan
menimbulkan banyak permasalahan apabila perkawinan tersebut telah
dinyatakan sah, tidak saja menurut ketentuan agama, tetapi juga sah
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh negara yang dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam atau tunduk pada
Hukum Islam. Pada praktiknya, ditemukan beberapa kasus perkawinan
yang terjadi tidak memenuhi syarat perkawinan dan adanya penipuan atau
salah sangka antara kedua belah pihak setelah perkawinan dilangsungkan.
Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah pengaturan mengenai
pembatalan perkawinan yang disebabkan mempelai wanita telah hamil di
luar nikah dengan pihak ketiga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum
Islam? Lalu, bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan perkawinan
tersebut?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah melalui
bahan hukum primer dan sekunder, serta keadaan di lapangan, yang
mana diperoleh melalui wawancara dan pencarian data ke instansi
Pengadilan Agama Wonosari. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif
analitis dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Didasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Hukum Islam, dan
Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai pembatalan perkawinan yang
disebabkan mempelai wanita telah hamil di luar nikah dengan pihak ketiga
dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, ijtihad ahli fiqh, dan
Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang timbul dari
pembatalan perkawinan tersebut mempengaruhi 3 hal, antara lain
terhadap hubungan suami dan istri, terhadap kedudukan anak, dan
terhadap harta bersama.
No copy data
No other version available