Skripsi
LEGAL MEMORANDUM TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA YANG DIPUTUS SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI MUNCUL TBK DENGAN ERNEST PRAKARSA DIKAITKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK
Pada tanggal 7 Maret 2017 PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk
melakukan pemutusan perjanjian kerjasama sepihak terhadap perjanjian
kerjasama dengan Ernest Prakarsa yang merupakan Bintang Iklan dalam Produk
Tolak Angin. PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk menilai bahwa
Perbuatan Ernest Prakarsa di media sosial twitter pada tanggal 6 Maret 2017
merupakan suatu perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemutusan perjanjian
kerjasama sepihak yang dilakukan PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk
telah sah secara hukum dan untuk mengetahui tindakan hukum apa saja yang
dapat dilakukan oleh pihak Ernest Prakarsa untuk menyelesaikan kasus
pemutusan perjanjian kerjasama sepihak yang dilakukan oleh PT Industri Jamu
dan Farmasi Muncul Tbk.
Penulisan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis
normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa perundangundangan
yang terkait dengan perjanjian dan siber telematika.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh: Pertama, pemutusan perjanjian
kerjasama secara sepihak yang dilakukan oleh PT Industri Jamu dan Farmasi
Muncul Tbk terhadap perjanjian kerjasama dengan Ernest Prakarsa tidak lah sah
secara hukum dan bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata tentang Syarat
pemutusan perjanjian timbal balik. Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan
oleh pihak Ernest Prakarsa yaitu dengan melakukan penyelasian sengketa di luar
pengadilan salah satu nya dengan jalur mediasi, namun apabila jalur mediasi
tidak menemukan penyelesaian masalah, maka pihak Ernest Prakarsa dapat
melalui jalur litigasi dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke
pengadilan.
No copy data
No other version available