Skripsi
PENERAPAN ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA TANAH KESULTANAN KASEPUHAN CIREBON YANG MASIH DALAM STATUS QUO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Keberadaan tanah sebagai sumber kehidupan yang semakin hari semakin
berkurang, berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat akan tanah yang
semakin meningkat dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah yang
menyebabkan status tanah menjadi status quo yang berarti tanah tersebut sedang
berada dalam sengketa sehingga kepastian hukum atas siapa yang berwenang atas
tanah tersebut belum dapat ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan fungsi sosial hak atas tanah sebagai hak yang melekat pada setiap tanah
yang menjadi hak setiap masyarakat serta akibat hukum pada masyarakat yang
menempati secara fisik tanah status quo tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan
pendekatan yuridis normatif. Analisis dalam penelitian berkisar dengan meneliti serta
menganalisis permasalahan terkait penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah
terhadap tanah Kasultanan Kasepuhan Cirebon yang berada dalam status quo
dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan fungsi
sosial hak atas tanah masih dapat dilakukan meskipun status tanah tersebut masih
status quo. Hal ini karena fungsi sosial hak atas tanah merupakan hak yang melekat
pada tanah terlepas dari status tanah tersebut. Akibat hukum pada masyarakat yang
menempati secara fisik tanah-tanah tersebut hanya dapat ditentukan apabila
sengketa tanah tersebut sudah diselesaikan, apabila tanah tersebut terbukti milik
Negara maka Ketentuan Konversi dalam UUPA dapat diterapkan, tapi jika sebaliknya
maka tidak bisa dan satu-satunya dasar yang dimiliki masyarakat untuk menempati
tanah tersebut adalah berdasarkan asas fungsi sosial hak atas tanah
No copy data
No other version available