Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK EKSPLOITASI SEKSUAL BAGI KAUM PENYUKA SESAMA JENIS
Dewasa ini, marak sekali terjadi kejahatan seksual terhadap anak. Angka
kejahatan seksual terhadap anak meningkat pesat, salah satunya eksploitasi seksual
oleh kaum penyuka sesama jenis. Eksploitasi seksual terhadap anak dapat
mengancam dan membahayakan jiwa anak dan merusak kehidupan pribadi dan
tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, negara memberikan berbagai macam
perlindungan khusus bagi anak-anak tersebut. Hanya saja, perundang-undangan di
Indonesia belum mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi
seksual secara konkrit dan maksimal.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa
penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan
wawancara.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasilnya adalah bahwa di dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak berlum mencantumkan secara jelas perlindungan
hukum terhadap anak yang dijadikan sebagai objek eksploitasi seksual oleh kaum
penyuka sesama jenis, terutama perlindungan dalam bentuk rehabilitasi. Alasan
mengapa rehabilitasi bagi anak tersebut tidak tercantum di dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak adalah minimnya pengetahuan mengenai eksploitasi seksual
komersial anak, prioritas kejahatan seksual terhadap anak di saat diadakannya
perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
perkembangan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak yang meningkat pesat.
No copy data
No other version available