Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMEGANG HAK EIGENDOM VERPONDING ATAS SEBIDANG TANAH NOMOR 1118 TERLETAK DI JALAN IR. H. JUANDA NOMOR 166 BANDUNG TERHADAP PEMEGANG PELEPASAN HAK DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bermasyarakat seringkali
terjadi sengketa dalam kepemilikan hak atas tanah. Demikian pula dalam
permasalahan yang menyangkut status kepemilikan tanah yang terletak di Jalan
Ir. H Juanda (Dago) No. 166 Bandung ini baik pihak ahli waris Raden Moelya
Wiranata Koesoemah maupun ahli waris dari Ikin Sodikin merasa bahwa
tindakan yang dilakukannya terhadap kepemilikan tanah tersebut sudah benar.
Oleh karena itu penulis ini menganalisis tindakan para pihak ini berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan teori-teori
hukum yang berhubungan dengan permasalahan kepemilikan hak atas tanah ini.
Dalam penelitian ini penulis ajukan 2 (dua) permasalahan hukum yaitu : Status
tanah sengketa yang terletak di Jalan Dago No. 166 Bandung ditinjau dari
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria; dan Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris Raden
Moelya Wiranata Koesoemah agar dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti
kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari
sudut pandang/menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku serta pelaksanaannya dalam praktik. Sedangkan analisis data dilakukan
secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif
dan dianalisis secara kualitatif (content analysis). Data penelitian diklasifikasikan
sesuai dengan permasalahan penelitian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam
mengambil keputusan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa status dari tanah
sengketa yang terletak di Jalan Dago No. 166 Bandung ditinjau dari UndangUndang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
merupakan tanah hak milik yang dimiliki oleh Raden Moelya Wiranata
Koesoemah (alm.) dan menjadi hak dari para ahli warisnya; dan Tindakan
hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris Raden Moelya Wiranata
Koesoemah agar dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak
atas tanah sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria diantaranya adalah melalui penyelesaian sengketa
diluar pengadilan seperti melalui negosiasi dan mediasi, namun apabila tidak
menemui titik terang maka akan menempuh jalur hukum yakni mengajukan
gugatan secara perdata.
No copy data
No other version available