Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA DAN PANDANGAN HUKUM ISLAM MENUJU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Euthanasia merupakan bentuk pengakhiran hidup seseorang yang
mengalami sakit berat atau parah dan sangat kecil kemungkinannya untuk
dapat disembuhkan. Euthanasia biasanya diminta oleh pasien yang
menginginkan kematian yang laik dan tenang atas dasar perikemanusiaan.
Praktik euthanasia berkembang karena kemajuan teknologi kedokteran yang
pesat sehingga hidup seseorang dapat dibantu bahkan dapat dihentikan
dengan peralatan medis yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai kajian terhadap tindakan euthanasia di Indonesia yang
ditinjau tidak hanya menurut KUHP, RKUHP, namun juga menurut
pandangan hukum Islam, serta penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertanggungjawaban bagi dokter yang melakukan tindakan euthanasia
terhadap pasien. Mengingat persoalan euthanasia menjadi dilema tidak
hanya bagi kalangan dokter, namun juga pakar hukum pidana dan kalangan
agamawan, nantinya prospek pengaturan pasal mengenai euthanasia dari
KUHP hingga RKUHP akan dikaji untuk memformulasikan kembali rumusan
pasal euthanasia yang lebih berkepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif
analitis yang dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan dengan
menggunakan bahan-bahan hukum primer yang berupa perundangundangan
seperti Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa euthanasia dilarang dalam
dalam Pasal 344 KUHP baik secara aktif maupun pasif, namun menurut
hukum Islam ada pengecualian mengenai keadaan tertentu, dan dalam
RKUHP hanya melarang euthanasia aktif. Dokter yang melakukan
euthanasia secara aktif dapat dikenakan Pasal 344 KUHP sebagai dasar
penuntutan terhadapnya. Apabila dokter melakukan euthanasia pasif, dapat
dikaji kondisi-kondisi tertentu pasien dilihat dari perspektif medis yang
menunjukkan tidak adanya progress penyembuhan, dimana hal tersebut
termasuk pada noodtoestand sebagai alasan pembenar dalam kebijakan
penghapusan pidana. Meskipun demikian, terdapat batasan limitatif
dilakukannya euthanasia pasif agar tindakan tersebut tidak termasuk dalam
tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
No copy data
No other version available