Skripsi
Kedudukan Lembaga Islamic Development Fund (IDF) dalam Mengelola Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan
dengan nilai ketuhanan, namun berkaitan juga dengan hubungan kemanusian yang
bernilai sosial. ZIS memiliki manfaat yang sangat penting dan strategis dilihat dari
sudut pandang ajaran Islam maupun dari aspek pembangunan kesejahteraan
masyarakat. Pengelolaan ZIS menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat yaitu
Badan Amil Zakat yang dibentuk Pemerintah di tingkat nasional, provinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan serta Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan
dikelola masyarakat. Pengelolaan dana ZIS oleh Lembaga Pengelola, seharusnya
dapat memberikan kontribusi terhadap masalah kemiskinan dalam hal membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataannya masih banyak
masyarakat Indonesia yang hidup miskin dan serba kekurangan dan belum
tersentuh oleh hasil distribusi ZIS, dikarenakan banyak program yang manfaatnya
bagi umat belum dirasakan secara signifikan. Padahal potensi ZIS Indonesia
berdasarkan hasil riset Badan Amil Zakat Nasional secara nasional dapat mencapai
Rp 285 triliun setiap tahun. Berdasarkan hal tersebut, untuk memaksimalkan potensi
dana ZIS Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2016 membentuk lembaga Islamic
Development Fund yang diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan dana ZIS.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder saja. Metode pendekatan yuridis normatif mencakup penelitian terhadap
asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa lembaga pengelola ZIS yang ada sekarang
hubungan satu lembaga dengan lembaga lainnya berisifat subkoordinatif. Hubungan
subkoordinatif menyebakan lembaga yang berasal dari masyarakat tidak sejajar
kedudukannya dengan lembaga yang berasal dari Pemerintah. Hal ini menyebabkan
lembaga yang berasal dari masyarakat tidak bebas dalam mengelola ZIS dan
memiliki kewenangan yang terbatas salah satunya yaitu hanya boleh membuka satu
perwakilan disetiap daerah. Dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS, kedudukan
Islamic Development Fund yaitu sebagai lembaga pengelola yang berasal dari
masyarakat, pembentukannya haruslah berdasarkan Undang-undang yang berlaku,
hal ini supaya Islamic Development Fund memiliki kedudukan yang kuat.
No copy data
No other version available