Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM PIHAK KETIGA DALAM KONOSEMEN (BILL OF LADING) DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DIKAITKAN DENGAN KUHD , THE HAGUE VISBY RULES DAN THE HAMBURG RULES
Pihak ketiga dalam pengangkutan barang melalui laut mencakup pihak-pihak
yang berada diluar perjanjian pengangkutan utama antara pengangkut dan
penigrim. Dengan banyaknya pihak yang dapat didefinisikan sebagai pihak
ketiga, menentukan kedudukan hukum mereka menjadi hal yang cukup rumit
namun penting untuk menjamin kelancaran sebuah proses pengangkutan
barang melalui laut, terutama dalam hal terjadinya penuntutan atas suatu
kerugian. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam suatu proses
pengangkutan barang melalui laut, jenis kasus yang diadili oleh pengadilan
terkait pihak ketiga memiliki variabel-variabel yang berbeda sehingga setiap
kasus harus dipandang sesuai dengan keadaan yang terjadi dalam kasus
tersebut dan hal ini membutuhkan norma-norma dan prinsip dalam
menentukan kedudukan hukum pihak ketiga.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang
bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris yang melihat
dan mempertimbangkan kenyataan yang terjadi dalam praktek pengangkutan
barang melalui laut dan sejauh mana lingkup hak dan kewajiban yang dapat
dikaitkan kepada para pihak pendekatan yuridis empiris, yakni dengan
menelaah bahan pustaka primer, sekunder dan tersier, antara lain The
Hague-visby Rules, Hamburg Rules, KUHD, konsep-konsep dasar
pengangkutan laut, teori-teori tentang Bill of Lading dan kewajiban
pengangkut.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa ketentuan
mengenai kedudukan hukum pihak ketiga dalam ranah Hukum Nasional dan
Internasional belum cukup lengkap dan spesifik untuk dijadikan acuan dalam
menyelesaikan sengketa pihak ketiga terkait dengan konosemen, sedangkan
keputusan-keputusan pengadilan dari beberapa negara terkait permasalahan
ini telah mengambil posisi yang tegas bahwa pihak ketiga tidak dapat
memperoleh kedudukan hukum selayaknya pihak utama, namun terdapat
pengecualian apabila pihak yang terlibat telah dinyatakan secara jelas dan
eksplisit dalam bill of lading oleh pihak utama bahwa pihak yang dinyatakan
sebagai pihak ketiga mampu memperoleh hak dan kewajiban berdasarkan
perjanjian tersebut. Hal ini tentunya belum dapat dipandang secara konkrit
dikarenakan keadaan yang terjadi dalam setiap kasus berbeda-beda.
No copy data
No other version available