Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM MASSA PENDUKUNG SALAH SATU CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN TAHUN PEMILIHAN 2014 – 2019 ATAS RUSAKNYA TAMAN PATUNG KUDA ARJUNA WIWAHA DI JAKARTA AKIBAT AKSI DEMO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO . 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Demonstrasi adalah bentuk dari Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UUD 1945 dan
UU No 9 Tahun 1998 juga membatasi hal tersebut guna melindungi hak dan
kepentingan orang lain,serta untuk mewujudkan suatu kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum yang bebas dan bertanggung jawab. Permasalahan
muncul ketika dalam aksi demonstrasi terdapat suatu perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Untuk itu, penulis meneliti
bagaimana pertanggungjawaban dari pihak pendemo yang melakukan perbuatan
melawan hukum dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang
dirugikan akibat aksi demonstrasi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis
Normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum
dan praktik pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian dilakukan dengan
cara Penelitian Kepustakaan yang dilakukan dalam upaya mencari data sekunder
dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Analisis dilakukan secara Normatif Kualitatif. Normatif kualitatif
maksudnya adalah penelitian yang dilakukan mencari data yang dihimpun dengan
caara mengamati objek penelitian dan didasarkan pada deskripsi proses.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pendemo yang melakukan
perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan
dilakukan suatu upaya hukum terhadapnya berdasarkan ketentuan hukum positif
yang berlaku di Indonesia baik secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata
maupun pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban hukumnya adalah penanggung jawab atau koordinator aksi
demonstrasi yang tertulis di dalam surat perizinan demonstrasi yang diajukan ke
kepolisian sebagai syarat melakukan aksi berdasarkan ketentuan UU No. 9 Tahun
1998.
No copy data
No other version available