Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 236/PID.SUS/2014/PN.JMB MENGENAI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN DAN PEREKAMAN GAMBAR TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI.
Kemajuan zaman dan teknologi membuat maraknya pelanggaran
kesusilaan yang terjadi di kalangan masyarakat, yang mana hal ini tidak
hanya menyebabkan masyarakat mudah dalam mengakses kontenkonten
pornografi, namun juga mempermudah masyarakat dalam
membuat dan menyebarkan konten pornografi berupa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik. Permasalahan berkaitan dengan hal
tersebut adalah penjatuhan pidana pada putusan Nomor:
236/PID.SUS/2014/PN.Jmb mengenai status yang memuat konten
persenggamaan dan ketelanjangan melalui facebook sudah sesuai
dengan penerapan norma/kaidah perundang-undangan. Dan juga
perbuatan Terdakwa yang memposting gambar dengan konten pornografi
melalui facebook dan pengambilan gambar tanpa ijin yang dijatuhi pidana
penjara 5 (lima) tahun sudah tepat dihubungkan dengan ajaran
Concursus.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih
difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Terdakwa Rudi
Hendrawanto dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah kurang tepat. Hal ini
disebabkan Bahwasanya cara penyebaran, media yang digunakan untuk
menyebarkan yaitu Facebook, alat-alat bukti serta akibat yang ditimbulkan
yaitu dapat diaksesnya informasi elektronik berupa foto-foto ketelanjangan
Saksi Korban sangat jelas dan spesifik di atur di dalam UU ITE. Dan juga
Perbuatan Terdakwa yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi, memposting gambar dengan konten persenggamaan dan
ketelanjangan melalui Facebook, serta merekam gambar dari aksi
persenggamaan Terdakwa bersama Saksi Korban tanpa sepengetahuan
Saksi Korban termasuk ke dalam Concursus realis. sehingga jenis surat
Dakwaan yang digunakan dapat berupa Dakwaan Kumulatif.
No copy data
No other version available