Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP KARYA FOTOGRAFI (LANSKAP) SEBAGAI SAMPUL BUKU BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Foto yang dihasilkan oleh seorang fotografer merupakan karya
cipta yang memiliki nilai ekonomis. Fotografer sebagai pemilik foto berhak
untuk mendapatkan keuntungan dari karya fotografi yang diciptakannya.
Pada umumnya para fotografer profesional melakukan publikasi atas hasil
karya miliknya kepada masyarakat luas melalui acara pameran foto.
Seiring dengan perkembangan teknologi, seorang fotografer saat ini dapat
dengan mudahnya melakukan publikasi atas karya cipta fotografi miliknya
melalui media internet dengan cara mengunggah foto-foto ciptaannya di
website fotografi tanpa harus mengikuti acara pameran foto. Namun
permasalahan mulai timbul karena dengan di unggahnya foto-foto melalui
media internet, para pengguna internet dapat dengan mudahnya
mendapatkan foto dan menyimpannya tanpa seizin terlebih dahulu dari
fotografer sebagai pemilik foto. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian
bagi fotografer apabila foto yang diambil tanpa izin digunakan untuk
perbuatan komersial karena tidak adanya royalti. Dalam Skripsi ini akan
membahas mengenai bagaimana pengaturan Hak Cipta berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bagaimana perlindungan hukum
atas karya cipta fotografi yang di unggah di website fotografi, serta
bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran karya fotografi.
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum
penggunaan karya cipta fotografi untuk sampul buku tanpa seizin terlebih
dahulu dari pemilik foto dan tindakan hukum apa saja yang dapat
dilakukan fotografer sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas
foto tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan
penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu
hukum khususnya Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta
dan bagaimana penerapannya dalam praktik.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa karya
fotografi merupakan objek karya cipta yang dilindungi oleh Undangundang
Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf
k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC
2014). Penerbitan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi diatur dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a UUHC 2014. Terhadap pelaksanaan hak ekonomi
atas suatu karya cipta setiap orang wajib mendapatkan izin dari pencipta
dan pemegang hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3)
UUHC 2014. Apabila seseorang menggunakan hak ekonomi tanpa izin
maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi.
Pencipta dan pemegang hak cipta dapat melakukan tindakan hukum atas
perbuatan tersebut dengan cara ajudikasi dan non ajudikasi. Melalui cara
ajudikasi dapat melakukan delik aduan atau gugatan ganti rugi ke
Pengadilan Niaga. Sedangkan cara non ajudikasi melalui alternatif
penyelesaian sengketa seperti arbitrase atau negosiasi.
No copy data
No other version available