Skripsi
PINJAMAN MIKRO JANGKA PENDEK SECARA ONLINE OLEH PT.DIGITAL ALPHA INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BEBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Dewasa ini praktik pinjam meminjam uang tidak lagi harus dilakukan
secara konvensional melainkan dapat dilakukan dengan cara yang lebih
mudah yaitu menggunakan metode online atau lebih dikenal dengan
istilah Financial Technology (FinTech). Salah satu yang ikut
memanfaatkan perkembangan ini adalah PT. Digital Alpha Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut maka pada tanggal 29 Desember 2016
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengeluarkan POJK No 77/POJK.01/2016
Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK
tersebut mengharuskan FinTech untuk bertindak sebagai perantara bukan
sebagai pemberi pinjaman sedangkan UangTeman bertindak pula sebagai
pemberi pinjaman .Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisis apakah praktik PT. Digital Alpha Indonesia sesuai dengan
POJK NO 77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi dan bentuk tanggung jawab PT. Digita Alpha
Indonesia kepada konsumen apabila terjadi kerugian yang disebabkan
oleh PT. Digital Alpha Indonesia.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
dilakukan dengan pendektan deskruptif analistis.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktiknya tidak sesuai
dengan POJK NO 77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informsi hal ini dikarnakan POJK tersebut
mengharuskan penyelenggara hanya bertindak sebagai perantara,
sedangkan PT. Digital Alha Indonesia ikut menandanai pinjaman. Serta
perihal PT. Digital Alpha Indonesia berkewajiban untuk memberikan
tangung jawab kepada konsumen jika terjadi kerugian hal ini didasarkan
pada Pasal 1365 KUHPerdata dimana pemilik merk uangteman.com
dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut
dirasa bahwa PT. Digital Alpha Indonesia perlu merubah skema
pemberian pinjaman kepada masyarkat juga disegrakannya
uangteman.com mendaftarkan diriya kepada OJK.
No copy data
No other version available