Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 PK/TUN/2011 ANTARA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA MELAWAN PT. CORBEC COMMUNICATION
Izin Penyelenggaraan Komunikasi merupakan salah satu dari
sekian banyak bentuk perizinan yang ada di Indonesia, oleh karena itu
Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan dapat menjadi Objek Sengketa
Tata Usaha Negara apabila ada Orang atau Badan Hukum Perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan melalui Keputusan Tata Usaha Negara
Tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan gugatan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara serta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 Tahun 2004 (Perubahan Pertama) serta Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 (Perubahan Kedua). Pihak yang bersengketa
dalam kasus ini adalah PT. Corbec Communication selaku Penggugat
melawan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(selanjutnya disebut dengan Menkominfo) selaku Tergugat.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis
normatif yang dilakukan dengan meneliti asas-asas serta mengaitkan
peraturan perundang-undangan dengan pelanggaran yang dijadikan objek
sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini dilakukan
dengan cara meneliti suatu Keputusan Tata Usaha Negara melalui
pencarian data dengan menggunakan bahan hukum yang berhubungan
dengan teori dan praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus ini, Menkominfo
melanggar Pasal 2 jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta AsasAsas
Umum Pemerintahan Yang Baik. Menkominfo selaku Pejabat Tata
Usaha Negara seharusnya memberikan kepastian hukum kepada PT.
Corbec Communication selaku pemohon izin penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dengan tidak memberikan kode akses dan penomoran
sampai 5 (lima) tahun.
No copy data
No other version available