Skripsi
TINJAUAN HUKUM VIKTIMOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN HAK ULAYAT PESISIR DAN LAUT KOMUNITAS SUKU BAJO DI TELUK TOMINI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Perampasan Hak Ulayat Pesisir Dan Laut Komunitas Suku Bajo di Teluk
Tomini merupakan suatu tindakan pelanggaran terhadap keberadaan hak ulayat
masyarakat hukum adat. Secara viktimologis, hal ini telah menyebabkan kerugian
bukan hanya fisik dan mental, tetapi juga materi yang berdampak kepada
keseimbangan ekonomi dan sosial masyarakat. Tindakan pelanggaran hak ulayat
pesisir dan laut yang terjadi secara jelas melanggar amanat Undang-Undang Dasar
1945 serta beberapa peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif
dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan
data yang diperoleh kemudian dianalisa berdasarkan teori viktimologi, ketentuan
dalam perundang-undangan terkait Perlindungan Hak Ulayat dan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, literatur serta bahan lain yang
berhubungan dengan penelitian dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil : Pertama, Dalam kajian
viktimologis,telah terjadi viktimasasi struktural dalam perampasan hak ulayat pesisir
dan laut Komunitas Suku Bajo Torosiaje di Teluk Tomini yang merupakan suatu
bentuk pelanggaran hak ulayat masyarakat hukum adat melalui penyalahgunaan
kekuasaan. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum
adat di Indonesia penting untuk dilaksanakan dan diteguhkan dalam setiap bentuk
kegiatan pembangunan di Indonesia. Hal ini juga telah diatur dalam konstitusi
Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, berikut peraturan perundangundangan
terkait seperti UUPA, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
serta Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian
Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
No copy data
No other version available