Skripsi
Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Reklame Tidak Berizin Di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Semakin maraknya pemasangan reklame di Kota Bandung, menuntut adanya
pengaturan secara serius terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Bandung. Hal
ini perlu agar Kota Bandung dapat terjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan
kotanya. Namun dalam implementasi penyelenggaraan reklame, masih dirasakan
belum berjalan dengan baik karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh
Pemerintah Kota Bandung. Masalah yang paling mengemuka adalah ditemukannya
penyelenggaraan reklame di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung yang tidak
memiliki izin. Pengkajian mengenai tindakan Pemerintah terhadap penyelenggaraan
reklame tidak berizin yang berdasarkan pengaturan/kebijakan yang mengatur
penyelenggaraan reklame di Kota Bandung, bertujuan untuk: mengidentifikasi
bagaimana tindakan Pemerintah mengatasi permasalahan penyelenggaraan
reklame tidak berizin atau reklame-reklame liar di Kota Bandung serta
mengidentifikasi kendala/hambatan yang dihadapi dalam implementasi
penyelenggaraan reklame di Kota Bandung; mengidentifikasi bagaimana melakukan
pemungutan pajak khususnya Pajak Reklame terhadap pelaku yang yang
menyelenggarakan reklame namun tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame
(IPR).
Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif yakni melakukan pengumpulan data yang dilakukan
melalui wawancara dan data yang terkumpul diolah dengan teknis analisa atau
menelaah dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan adanya perubahan
dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandung yang mengatur kebijakan
penyelenggaraan reklame maupun pengaturan mengenai pemungutan pajak
reklame sesuai dengan perubahan dan perkembangan daerah Kota Bandung.
Mengingat semakin maraknya penggunaan media reklame saat ini, perubahan
pengaturan di atas dan perubahan dari implementasi atau pelaksanaan pemungutan
pajak reklame maupun dari segi penyelenggaraan agar dapat mengatasi
kendala/hambatan baik dalam penyelenggaraan reklame serta untuk mengatasi
permasalahan pemungutan dan pengelolaan pajak reklame yang pada akhirnya
untuk peningkatan penerimaan daerah (PAD) Kota Bandung.
No copy data
No other version available