Skripsi
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEDUDUKAN UANG BELANJA (UANG PANAI’) PADA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT MAKASSAR DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Pelaksanaan pemberian uang belanja (uang panai’) adalah salah satu tradisi
pada perkawinan masyarakat adat Makassar yang menimbulkan pro dan kontra.
Pendapat yang pro menyatakan bahwa pemberian uang belanja (uang panai’)
menjadi bukti kesungguhan calon mempelai pria kepada wanita yang dicintainya.
Pendapat yang tidak setuju menganggap bahwa uang belanja (uang panai’)
hanyalah sebagai gengsi sosial yang ada dalam masyarakat. Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk memperoleh suatu gambaran yang jelas dan pasti mengenai
kedudukan uang belanja (uang panai’) pada perkawinan masyarakat adat
Makassar dan mendapatkan kepastian mengenai akibat hukum dari perkawinan
masyarakat adat Makassar yang melewatkan proses pemberian uang belanja (uang
panai’) yang dihubungkan dengan hukum adat dan hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif
analitis, yaitu menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai
perkawinan masyarakat adat Makassar dihubungkan dengan hukum adat dan
hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
penelitian hukum kepustakaan, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data
sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian ini berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisa yang digunakan
adalah yuridis kualitatif.
Kedudukan uang belanja (uang panai’) pada perkawinan masyarakat adat
Makassar menurut hukum adat ialah uang wajib yang harus diserahkan oleh calon
mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan dan menurut hukum Islam
ialah sebagai pemberian (hadiah) dari calon mempelai laki-laki kepada calon
mempelai perempuan. Akibat hukum secara adat jika pihak laki-laki melewatkan
proses pemberian uang belanja (uang panai’) maka akan mendapat sanksi sosial
dari masyarakat dan menurut hukum Islam tidaklah menjadi masalah karena uang
belanja (uang panai’) bukanlah termasuk syarat sah dalam perkawinan.
No copy data
No other version available