Skripsi
PENERAPAN ASAS KEADILAN TERHADAP KEPEMILIKAN HAK EKSKLUSIF ATAS MEREK DALAM KEMITRAAN BISNIS DIKAITKAN DENGAN IKTIKAD BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Merek merupakan aset nirwujud yang bersifat non-fisik yang
mempunyai nilai ekonomis tinggi bagi perusahaan. Dalam suatu kemitraan
bisnis berbentuk Perseroan Terbatas terkadang permasalahan timbul
ketika salah satu pemegang saham menguasai kepemilikan hak eksklusif
atas Merek atas nama pribadi sehingga terjadi perselisihan diantara
pemegang saham. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan
pendaftaran Merek sebagai kepemilikan hak eksklusif atas Merek oleh
salah satu pemegang saham dalam suatu perusahaan serta untuk
menentukan penerapan asas keadilan terhadap kepemilikan hak eksklusif
atas Merek dalam kemitraan bisnis dihubungkan dengan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UndangUndang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum meliputi studi kepustakaan
untuk memperoleh data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang telah diperoleh
untuk penulisan skripsi kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis
kualitatif yang hasil penelitian kepustakaan maupun lapangan diuraikan
secara deskriptif, dan untuk menarik kesimpulan tidak menggunakan
rumus-rumus matematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan hak eksklusif atas
Merek oleh salah satu pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas
tanpa adanya persetujuan RUPS yang menyatakan bahwa hak eksklusif
atas Merek tersebut akan diberikan kepadanya, bertentangan dengan
asas separate entity dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan merupakan pendaftaran Merek dengan iktikad
tidak baik, sehingga Direksi berhak mewakili Perseroan Terbatas untuk
mengajukan gugatan pembatalan Merek. Pengutamaan musyawarah
mufakat yang didahulukan sebelum mengambil keputusan berdasarkan
RUPS juga merupakan salah satu bentuk implementasi asas Keadilan
bagi para pemegang saham. Persetujuan RUPS mengenai kepemilikan
hak eksklusif atas Merek berfungsi sebagai bukti bahwa pendaftaran
Merek yang dilakukan sudah sesuai dengan iktikad baik dan tidak akan
merugikan pihak lain yang berkaitan.
No copy data
No other version available