Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEMPATAN WARGA NEGARA ASING DALAM RUANG DETENSI IMIGRASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 116 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DAN PASAL 22 KUHAP
Hukum Keimigrasian di Indonesia saat ini diatur melalui UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penegakan hukum
terhadap pelanggaran keimigrasian dalam undang-undang tersebut dibagi
menjadi dua macam, yakni dalam bentuk administratif dan secara litigasi
atau pro justitia. Salah satu jenis tindakan administratif dalam undangundang
tersebut ialah keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat
tertentu di wilayah Indonesia, yakni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang
Detensi Imigrasi. Penempatan Warga Negara Asing (WNA) dalam Ruang
Detensi Imigrasi sejalan dengan konsep penahanan dalam Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu perampasan kemerdekaan
bergerak seseorang. Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk
mengkaji dan menganalisis batasan-batasan antara penempatan WNA
dalam ruang detensi imigrasi dan penahanan dalam KUHAP sehingga
dapat memberikan kepastian apakah penempatan warga negara asing
dalam ruang detensi imigrasi memang sama dengan penahanan dalam
KUHAP, dan kedua adalah untuk mengkaji dan menganalisis tata cara
dan pelaksanaan pengajuan keberatan atas tindakan pendetensian yang
tepat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian
kepustakaan ditambah dengan penelitian lapangan yang hasilnya
dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitif dengan memberikan gambaran
menyeluruh dan sistematis tentang Penempatan WNA dalam Ruang
Detensi Imigrasi dan penahanan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertama, walaupun
terdapat kemiripan dalam pelaksanaan antara penempatan WNA dalam
Ruang Detensi Imigrasi dan Penahanan yang diatur dalam KUHAP, kedua
hal tersebut merupakan kedua tindakan yang berbeda. Kedua, Pengajuan
keberatan terhadap penempatan WNA dalam ruang detensi imigrasi diatur
dalam Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-
336.Il.02.10 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas
Tindakan Keimigrasian, namun petunjuk pelaksanaan tersebut sudah
jarang digunakan karena undang-undang yang menimbulkan multitafsir,
penegak hukum yang kurang berkompeten, dan kebudayaan dari warga
negara asing itu sendiri.
No copy data
No other version available