Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PERUSAHAAN PADAT KARYA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) DARI TINDAKAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak dasar pekerja sebagai
seorang warga negara Republik Indonesia. Hak dasar tersebut diatur dalam
Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Tiaptiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” oleh karena itu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sangat dihindari dan tidak perlu dilakukan jika bukan disebabkan keadaankeadaan
tertentu. Adapun tujuan Penulisan dalam skripsi ini adalah untuk
mengetahui perlindungan hukum dan tindakan hukum yang dapat dilakukan
oleh pekerja perusahaan padat karya industri tekstil dan produk teksil (TPT)
yang terkena PHK secara sepihak.
Penulisan ini dilakukan dalam bentuk deskriptif analitis dengan
pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan hanya terhadap
peraturan-peraturan tertulis. Pengumpulan data diperoleh dari Penulisan
kepustakaan dan didukung Penulisan lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis dengan memaparkan
situasi dan masalah yang bertujuan untuk memperoleh gambaran
mengenai situasi dan masalah dengan cara menganalisa peraturan yang
berlaku dan sistematis.
Hasil Penulisan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
pekerja perusahaan padat karya industri tekstil dan produk tekstil (TPT)
yang terkena PHK secara sepihak adalah, bahwa PHK terhadap pekerja
yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum karena berdasarkan
Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila pengusaha hendak
melakukan PHK terhadap pekerjanya harus terlebih dahulu memperoleh
penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak adalah melaporkan ke Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk diadakan
mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jika gagal, pekerja yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
No copy data
No other version available