Skripsi
PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK JUAL BELI TANAH SENGKETA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Hal ini
terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang
berbunyi: Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
ialah hukum berdasarkan asas adat, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturanperaturan
yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan
peraturan-peraturan lainnya, apabila sesuatu dengan mengindahkan
unsur-unsur yang berdasarkan Hukum Agama. Pada kenyataanya banyak
kasus jual beli tanah yang dilakukan tanpa adanya peran dari PPAT
sehingga menyebabkan banyaknya sengketa dan menyangkut keabsahan
perjanjian jual beli tanah yang disengketakan serta perlindungan hukum
terhadap pihak pembeli yang beritidak baik dalam jual beli tanah yang
sedang disengketakan Mengetahui dan menganalisis keabsahan
perjanjian jual beli tanah yang sedang disengketakan dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok
Agraria.Mengetahui dan mengkaji akibat hukum dari jual beli tanah yang
disengketakan bagi para pihak berdasarkan aturan yang terdapat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan
lapangan. Data-data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
yuridis kualitatif.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama keabsahan
jual beli tanah yang sedang disengketakan berdasarkan Pasal 1338 ayat
(2) dan 1339 KUH Perdata yang dimana apabila penjual tidak mempunyai
itikad baik maka jual beli dari tanah tersebut menjadi perjanjian jual beli
yang tidak sah dan melanggar aturan yang tertera pada KUH Perdata.
Kedua, perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik dalam
kesepakatan jual beli tanah yang sedang disengketakan terhadap pembeli
yang beritikad baik dapat mengajukan ganti rugi terhadap kerugiannya
sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pihak
yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan persetujuan yang disertai
dengan penggantian biaya, kerugian beserta bunganya.
No copy data
No other version available