Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 MENGENAI PEMBATALAN MEREK PIERRE CARDIN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pierre Cardin yang merupakan pemilik merek terkenal asing Pierre
cardin menggugat Alexander Satryo Wibowo, WNI yang telah mendaftarkan
merek Pierre Cardin dengan itikad tidak baik. Gugatan diajukan atas dasar
adanya persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya diantara kedua
merek. Namun Judex Juris memutuskan bahwa kedua merek tersebut
memiliki daya pembeda dengan adanya keterangan “Produk by PT Gudang
Rejeki” yang digunakan oleh termohon kasasi dan juga termohon kasasi
merupakan pendaftar pertama merek Pierre Cardin di Indonesia sejak 1977.
Identifikasi penulisan adalah meneliti perlindungan merek terkenal asing tidak
terdaftar di Indonesia yang menganut sistem pendaftaran konstitutif dan
menganalisis pertimbangan Judex Factie dan Judex Juris dalam sengketa ini
berdasarkan Undang-Undang no 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis dan meneliti akibat hukum setelah adanya Putusan Mahkamah
Agung No 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data
sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian digunakan
untuk membandingkan kesesuaian antara hukum dengan fakta-fakta dalam
kasus.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa merek terkenal
asing tidak terdaftar tetap memperoleh perlindungan hukum dan kedua
merek tersebut memilik persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya.
Dengan demikian, pertimbangan Judex Factie dan Judex Juris bertentangan
dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis dan Pasal 2 WIPO Joint Reccomendation. Putusan
Mahkamah Agung No 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang tidak membatalkan
kedua merek yang disengketakan yang memiliki persamaan pada pokoknya
dan keseluruhannya adalah kedua merek Pierre Cardin secara hukum bisa
diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia.
No copy data
No other version available