Skripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS MENGENAI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENONTON FILM GOLONGAN DEWASA YANG DIPUTAR OLEH BIOSKOP BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Anak mempunyai kedudukan penting dalam keberlangsungan hidup suatu
bangsa. Anak mempunyai beberapa hak yang sepatutnya dilindungi dan difasilitasi
dengan baik. Hiburan menjadi salah satu hak bagi setiap anak, yang ikut pula dijamin
oleh pemerintah guna tumbuh berkembangnya anak secara optimal. Film merupakan
salah satu jenis hiburan di era modern, film merupakan media komunikasi yang bersifat
audio visual untuk menyampaikan suatu pesan. Film sebagai hiburan yang berbentuk
media komunikasi audio visual selain memiliki dampak positif juga memiliki dampak
negatif bagi anak, karena tidak jarang dalam film mengandung unsur kekerasan dan
pornografi. Maka dari itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Perfilman telah mengatur mengenai penggolongan usia dalam menonton film di
bioskop. Tetapi dalam kenyataannya masih terdapat anak yang menonton film
golongan dewasa dibioskop yang tidak sesuai dengan kategori usianya. Oleh karena itu
perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak
menonton film golongan dewasa di bioskop, serta upaya penanggulangannya.
Adapun penulis menggunakan metode penulisan dengan spesifikasi Deskriptif
Analitis melalui pendekatan Yuridis Normatif. Penulis mengumpulkan data primer yang
diperoleh melalui penelitian ke lapangan dan juga data data sekunder seperti buku,
jurnal, dokumen, majalah, surat kabar, dan sumber yang berasal dari media elektronik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak
menonton film golongan dewasa di bioskop yaitu, kurangnya kesadaran hukum dari
pihak pegawai bioskop, kurangnya kontrol efektif yang dilakukan oleh pemerintah
kepada pihak bioskop yang membiarkan anak menonton film kategori dewasa,
kurangnya kontrol eksternal dari orang tua dan masyarakat terhadap anak yang
menonton film golongan dewasa di bioskop, serta lemahnya personal kontrol pada anak
sehingga terpengaruh oleh faktor eksternal. Adapun untuk menanggulangi anak
menonton film golongan dewasa di bioskop dapat berupa kebijakan penal dengan
memperbaharui peraturan perundang-undangan terkait perfilman dengan
menambahkan aturan mengenai standart operasional terkait pemeriksaan identitas
penonton bioskop secara jelas dan merinci, serta sanksi kepada pihak yang mengajak
ataupun membiarkan anak menonton film golongan dewasa di bioskop. Adapun upaya
non penal dapat berupa sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat serta instansi
pendidikan mengenai pembatasan usia penonton dalam film di bioskop sesuai dengan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, serta dampak buruk
yang dapat ditimbulkan oleh anak akibat film kategori dewasa. Peran pemerintah dan
masyarakat haruslah bersinergi untuk mencegah dan menanggulangi anak menonton
film golongan dewasa di bioskop.
No copy data
No other version available