Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 1085/PID/B/2015/PN.JKT.TIM MENGENAI PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELEBIHI BATAS OLEH MUHAMMAD JAYA TERKAIT PASAL 49 KUHP
Muhammad Jaya yang diputus bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban bernama yudistira menurut pasal 351 ayat (1)
KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan. Padahal dalam keadaan
dimana ia sendiri diserang oleh sang korban menurut hukum pidana diatur
dalam ajaran pembelaan terpaksa (noodweer). Pembelaan terpaksa yang
dilakukan dalam keadaan terjepit oleh ancaman yang ada pada saat itu juga
yang tidak mungkin terelakkan lagi merupakan sesuatu yang sesuai naluri bagi
manusia untuk merespon setiap kejadian yang terdapat disekelilingnya. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk memahami bilamana tindakan pembelaan diri
tersebut dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau penghapus tuntutan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dan sifat penelitiannya deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data
yang dilakukan berupa studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder
dan yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Tindakan pembelaan terpaksa melebihi batas yang dilakukan oleh
Muhammad Jaya dengan menggunakan gagang cangkul sebagai alat
pertahanan diri tidak serta merta menjadikannya lepas dari tuntutan hukum.
Adanya syarat-syarat dan ketentuan bilamana pembelaan diri tersebut dapat
dilakukan menjadi suatu keharusan agar terciptanya keadilan bagi si terdakwa
dan si korban untuk lebih berhati hati dalam bertindak agar tidak terbawah
emosi sesaat yang menyebabkan kerugian diantara keduanya.
No copy data
No other version available