Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2580K/Pid.Sus/2016 MENGENAI PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) jo PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TERHADAP KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL PATH OLEH FLORENCE SAULINA SIHOMBING
Perkara pencemaran nama baik merupakan perkara pidana yang
relatif sulit untuk diselesaikan. Konsep pencemaran nama baik sangatlah
subjektif dan akan berbeda satu sama lain sehinga penerapan hukumnya
tidak boleh keliru. Dalam studi kasus ini, penulis mengangkat permasalahan
tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media
sosial yang terjadi di Yogyakarta, yang dilakukan oleh Florence Saulina
Sihombing mahasiswa S2 Fakultas Hukum UGM. Terdakwa memposting
keluhannya di akun media sosial path miliknya. Dalam postingannya
tersebut Florence mengeluhkan antrian BBM dengan kata-kata yang tidak
baik yang merendahkan martabat kota Jogja, Sultan Jogja, dan masyarakat
Jogja pada umumnya. Salah satu postingan keluhan Florence tersebut
berbunyi: "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta,
Bandung, jangan mau tinggal di Jogja” Karena hal tersebut Florence pun
dilaporkan oleh berbagai elmen masyarakat Yogyakarta dan salah satunya
adalah LSM Jatisura. Dalam putusan Mahkamah Agung No.2580K/Pid.sus
/2016, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat
penghinaan dan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 2 (dua) bulan dengan pidana bersyarat dan menghapuskan
pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Adapun tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah konten yang ditulis Florence
dalam media sosial Path sudah tepat berdasarkan pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik. Dan untuk mengetahui apakah penjatuhan hukuman pidana
yang diberikan oleh hakim sudah tepat dan sesuai berdasarkan tujuan
pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan
yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum
dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data
sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam putusan nomor 2580K/Pid.Sus/2015
kurang tepat karena tidak memenuhi unsur “penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik” dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, konten tulisan
Florence yang di kirimkan di media sosial Path ini pada dasarnya tidak
termasuk penghinaan yang ditujukan pada Fajar Rianto yang bertindak
mewakili LSM Jatisura sebagai pelapor, melainkan terhadap kota Jogja
termasuk masyarakat Jogja. Dan pertimbangan hakim yang menghapus
pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menjatuhkan pidana
penjara selama 2 (dua) bulan dengan pidana bersyarat terhadap terdakwa
Florence Saulina Sihombing sudah tepat karena berdasarkan asas
proporsionalitas dalam tujuan pemidanaan.
No copy data
No other version available