Skripsi
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN YANG TELAH DILIMPAHKAN KE PENGADILAN OLEH PENUNTUT UMUM ATAS DASAR PENYEMPURNAAN SURAT DAKWAAN VIDE PASAL 144 KUHAP
Surat dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam
pemeriksaan perkara pidana di pengadilan ditinjau dari berbagai
kepentingan maka fungsi surat dakwaan bukan hanya untuk kepentingan
penuntut umum akan tetapi juga bagi terdakwa dan hakim sebagai para
pihak dalam pemeriksaan perkara pidana. Pasal 144 KUHAP mengatur
mengenai perubahan surat dakwaan yang telah dilimpahkan ke
pengadilan oleh penuntut umum untuk disempurnakan. Pengaturan Pasal
144 KUHAP yang sederhana ini menimbulkan persoalan mengenai ruang
lingkup substansi perubahan surat dakwaan yang dapat diubah beserta
waktu pelimpahan kembali surat dakwaan yang telah disempurnakan yang
sebelumnya secara teknis telah dilakukan penarikan atas surat dakwaan
dari pengadilan. Kedua persoalan tersebut akan berimplikasi terhadap
hak-hak terdakwa yang dijamin konstitusi dan KUHAP beserta asas-asas
atau prinsip peradilan yang dianut oleh KUHAP, yakni hak untuk
melakukan pembelaan bagi terdakwa beserta asas peradilan sederhana,
cepat dan biaya ringan ( speed trial ) yang dianut oleh KUHAP.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan
penelitian berupa penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Teknik
pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode
analisis data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji
penelitian berdasarkan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa ketentuan Pasal 144 KUHAP
mengenai perubahan surat dakwaan baik di dalam penjelasan umum
maupun di dalam penjelasan pasal demi pasal tidak mengatur mengenai
ruang lingkup substansi perubahan surat dakwaan. Pengaturan ruang
lingkup substansi perubahan surat dakwaan dapat ditemukan dalam Surat
Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( SE JAM Pidum )
Nomor :B-607/E/11/1993 Perihal Pembuatan Surat Dakwaan. Dalam
beberapa praktik perubahan surat dakwaan pada Bidang Tindak Pidana
Khusus institusi Kejaksaan yang secara teknis melalui penarikan surat
dakwaan dari pengadilan, tidak terdapatnya batasan waktu pelimpahan
kembali surat dakwaan yang bertentangan dengan prinsip peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan ( speed trial ) yang dianut oleh
KUHAP.
No copy data
No other version available