Skripsi
TINJAUAN TERHADAP STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PADA MASYARAKAT SUNDA DI JAWA BARAT DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT
Bangsa Indonesia merupakan kesatuan dari berbagai suku bangsa.
Setiap suku bangsa mempunyai susunan kehidupan kemasyarakatan,
kebudayaan dan adat istiadat. Adat istiadat yang dimilki setiap suku di
Indonesia adalah berbeda-beda tetap bagian dari Indonesia atau sering
disebut Bhinneka Tunggal IKa. Adat istiadat Bangsa Indonesia senantiasa
berevolusi mengikuti proses perkembangan perabadaanSampai saat ini
tidak ada undang-undang yang secara Lex Specialis mengatur anak
angkat. Pengaturan anak angkat sebatas peraturan yang dibuat oleh
pejabat negara saja. Sehingga hak dan kewajiban anak angkat belum
secara jelas diatur. Pengangkatan anak sebatas dilakukan antara orang
tua kandung atau wali secara lisan dengan orang tua angkatnya. Terlebih
lagi masalah pewarisannya yang kecil kemungkinan untuk melakukan
penuntutan jika orang tua angkat terlebih dahulu meninggal dunia
sebelum berwasiat Permasalahan muncul ketika kedua orang tua
angkatnya telah meninggal dunia.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada studi kepustakaan yang
mengkaji bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Hasil
penelitian akan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara melakukan
penggabungan data hasil studi literatur/kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pada masyarakat adat Sunda kedudukan anak angkat (kukut) tidak akan
memutuskan hubungan pertalian darah antara anak angkat dengan orang
tua kandungnya. Anak angkat pada masyarakat Sunda mendapatkan
harta warisan dari yang telah dihibahkan semasa hidup orang tua angkat
dan wasiat ketika orang tua angkat meninggal dunia. Agama Islam tidak
menjadikan anak angkat sebagai ahli waris, karena anak angkat bukan
merupakan Nasab. Anak angkat dapat menerima hak warisan dengan
adanya wasiat wajibah yang nilainya tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga)
total harta warisan diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.
No copy data
No other version available