Skripsi
DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan penyimpangan
batasan usia perkawinan melalui dispensasi perkawinan. Hukum Islam
juga menghendakinya karena Islam sangat melarang terjadinya
perzinahan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menerangkan bahwa salah
satu kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan usia
anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menentukan
akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan dan perlindungan hukum
terhadap hak anak dari pemberian dispensasi perkawinan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis,
yaitu dengan memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu
keadaan atau gejala yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan
adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis
normatif melalui penelitian kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka hasil
dari penelitian ini yaitu akibat hukum dispensasi perkawinan apabila
dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan adalah dibolehkan dan
dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan akibat hukum dispensasi
perkawinan apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
adalah tidak dibolehkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil
penelitian berikutnya adalah Undang-Undang Perkawinan memberikan
kesempatan bagi anak yang hendak melakukan perkawinan di bawah
umur, namun tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak
dalam aspek lainnya yang lebih bersifat spesifik, sedangkan UndangUndang
Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum yang tegas
terhadap hak-hak anak. Saran yang dapat penulis berikan adalah peran
orang tua dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya
perkawinan di bawah umur.
No copy data
No other version available