Skripsi
JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH(KPR) DENGAN MENGGUNAKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN(SKMHT) DALAM PROGRAM FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN(FLPP) DI PT. BTN CABANG SURABAYA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PRT/M/2014
Dalam pengikatan jaminan/agunan kredit KPR-BTN Sejahtera
terdapat masa tenggang waktu antara saat pertama penandatanganan
perjanjian kredit KPR-BTN Sejahtera sampai dengan saat mana kredit
KPR-BTN tersebut dinyatakan macet. Kondisi mana dalam masa
tenggang waktu tersebut jaminan kreditnya belum diikat secara
sempurna oleh Bank, artinya apabila debitur melakukan cidera janji
atau terjadi sesuatu terhadap obyek agunan/jaminan (misalnya
dilakukan Sita Jaminan atas obyek agunan) pada masa tenggang
waktu tersebut, Bank belum mempunyai perlindungan yang cukup
untuk mengamankan kreditnya karena dalam hal ini Bank belum
mempunyai hak karena Undang-undang Hak Tanggungan untuk
menjual barang agunan/jaminan guna pelunasan kreditnya. Namun
demikian apabila upaya Bank untuk mengamankan/memperoleh
kembali pinjaman/kredit yang telah dikeluarkan dengan eksekusi Hak
Tanggungan tidak berhasil, maka tentunya Bank akan melakukan
upaya-upaya lainnya di luar eksekusi Hak Tanggungan. Tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (KPR Sejahtera FLPP) dengan Pengikatan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Kantor Cabang Surabaya dan juga untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditur dalam KPR Sejahtera
apabila kredit macet.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan
cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan
berlaku yang didasarkan pada analisa data, studi kepustakaan dan
wawancara.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di dalam pelaksanaan
perkreditan KPR-BTN Sejahtera di Bank Tabungan Negara (Persero)
Kantor Cabang Surabaya didasari pada Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu.
Perlindungan hukum bagi Bank antara lain yaitu dengan mengikuti
prinsip kehati-hatian, metode 5C, menggunakan perjanjian kredit,
penjualan terhadap barang agunan berdasarkan Surat Kuasa untuk
menjual yang dibuat oleh debitur, dan menyerahkan piutang yang
mana dalam hal ini KPR BTN kepada pihak lain.
No copy data
No other version available