Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2148 K/PDT/2013 TENTANG WANPRESTASI SURAT PERINTAH KERJA DARI PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dengan
rekanan/bengkel dalam memperbaiki kendaraan milik tertanggung
dituangkan secara tertulis dan mengikat kedua belah pihak. Pada praktik
lazim ditempuh jalan bahwa sebelum kontrak jadi, maka demi
pelaksanaan pekerjaan yang cepat sesuai dengan jangka waktu yang
diberikan didahului dengan membuat surat penunjukkan/Surat Perintah
Kerja (SPK). Salah satu permasalahan yang terjadi mengenai perjanjian
kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bengkel rekanannya ada
kemungkinan bahwa perjanjian kerjasama tersebut tidak terlaksana
dengan baik karena suatu hal. Permasalahan berkenaan dengan hal
tersebut yaitu perjanjian Surat Perintah Kerja pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 2148 K/PDT/2013 ditinjau dari KUHPerdata dan
kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa
perkara wanprestasi Surat Perintah Kerja dari perusahaan asuransi
syariah berdasarkan hukum acara perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-analitis. Data-data yang
relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara
deskriptif –analitis.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, perjanjian Surat Perintah
Kerja (SPK) pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 2148 K/PDT/2013,
antara Topin Adiwongso dan PT. Asuransi Takaful Umum batal demi
hukum (null and void), berdasarkan Pasal 1321 dan 1328 KUHPerdata.
Hal ini karena, apabila PT. Asuransi Takaful Umum mengetahui keadaan
yang sebenarnya yaitu Topin Adiwongso selaku bengkel dan juga
merupakan pemilik mobil yang diasuransikan dalam polis asuransi
Nomor: 1.304.09.303.000965, maka tanggungjawab memperbaiki
kerusakan mobil tersebut kepada bengkel lain yang lebih netral (karena
bukan pemilik mobil) sehingga ongkos perbaikannya lebih dipercaya.
Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa
perkara wanprestasi Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi
syariah sudah sesuai hukum acara perdata. Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Tergugat, bahwa dasar gugatan
Penggugat tidak terkait secara langsung dengan usaha ekonomi syariah
yang dijalankan oleh Tergugat yakni asuransi syariah. Dimaksud secara
langsung pada kasus ini adalah terkait dengan polis asuransi yang
diterbitkan oleh Tergugat sebagai penyelenggara asuransi berprinsip
syariah.
No copy data
No other version available