Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN WANITA MINANGKABAU YANG MENIKAH BEDA AGAMA DENGAN PRIA WNA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MINANGKABAU
Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan
orang lain. Hal ini menimbulkan pergaulan antara sesama yang tidak terbatas pada
kalangan manapun, tidak terkecuali dalam hal pernikahan. Pernikahan antara orangorang
yang berbeda sistem kekeluargaan dan agama akan menimbulkan perbedaan
dalam sistem pewarisan. Demikian hal nya dengan wanita Minangkabau yang
beragama Islam dan menganut sistem kekeluargaan matrilineal yang menikah
dengan pria Warga Negara Asing yang beragama Kristen dan menganut sistem
kekeluargaan parental, akan menimbulkan permasalahan tersendiri dalam hal
pewarisannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menentukan serta
menganalisa mengenai pengaturan dan praktik pewarisan terhadap wanita
Minangkabau yang menikah beda agama dengan pria Warga Negara Asing menurut
hukum Islam dan hukum adat Minangkabau.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui tahap
penelitian kepustakaan dan wawancara. Metode yang digunakan untuk menganalisis
data adalah metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan perkawinan beda agama
yang terjadi antara wanita Minangkabau dengan pria Warga Negara Asing tidak
membawa perubahan terhadap sistem pewarisan kepada wanita Minangkabau
karena hukum adat Minangkabau dan hukum Islam telah mengatur nya. Menurut
hukum Islam, anak perempuan tunggal mendapat setengah dari seluruh harta
peninggalan orang tua nya, sisanya diberikan kepada keluarga dari ibu dan bapak
yang ditinggalkan. Sistem kewarisan dalam Islam menganut asas keadilan yang
berimbang dan asas bilateral, artinya warisan dapat diterima dari ayah dan ibu.
Sedangkan menurut hukum adat Minangkabau yang dapat menjadi ahli waris hanya
keturunan perempuan saja. Warisan hanya turun keatas dan kebawah, tidak
kesamping. Hukum waris adat Minangkabau menganut asas kewarisan unilateral.
No copy data
No other version available