Skripsi
TINJAUAN MENGENAI STATUS PERKAWINAN YANG SALAH SATU PASANGAN BERPINDAH AGAMA DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan
karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaidah-kaidah
perkawinan dengan kaidah-kaidah agama. Setiap agama selalu
menginginkan perkawinan dengan pasangan satu agama karena agama
merupakan fondasi yang utama dalam kehidupan rumah tangga. Akan
tetapi yang menjadi permasalahan dalam masyarakat terdapat pasangan
yang setelah melangsungkan perkawinan dengan agama Islam nyatanya
ditengah-tengah perkawinan salah satu pihak berpindah agama. Dalam
tinjauan ini, peneliti menganalisa mengenai status perkawinan yang salah
satu pasangan berpindah agama ditinjau berdasarkan Hukum Islam dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi
penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan faktafakta
yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa menurut
Hukum Islam, keabsahan perkawinan yang salah satu pasangan
berpindah agama maka perkawinan tersebut telah putus ketika salah satu
pihak naik itu suami atau istri berpindah agama. Adapun menurut UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan tersebut
tetap sah karena pada saat pelaksanaan perkawinan keduanya telah
memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut.
Tindakan Hukum yang dapat dilakukan salah satu pihak atau keluarganya
menurut Hukum Islam yaitu mengajukan pembatalan perkawinan (fasakh).
Apabila ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, tindakan hukum yang dapat dilakukan yaitu
mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
No copy data
No other version available