Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BATASAN WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI BAGI TERPIDANA MATI TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 107/PUUXIII/2015 DAN HUKUM POSITIF MENGENAI GRASI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 menyatakan
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini mempunyai arti bahwa
memberlakukan kembali ketentuan tidak adanya batasan waktu pengajuan
permohonan grasi bagi terpidana mati yang pernah diberlakukan pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi
penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta
yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang memberlakukan
kembali ketentuan dengan tidak adanya batasan waktu pengajuan
permohonan grasi bagi terpidana mati sebagaimana pernah diberlakukan
pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terdahulu,
menimbulkan penundaan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati
dengan alasan pengajuan permohonan grasi dan dari keadaan penundaan
tersebut kecenderungan terpidana melakukan tindak pidana di dalam
penjara pun ada. Keadaan ini pun berkaitan dengan tidak terwujudnya
kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, dan perlindungan hukum.
No copy data
No other version available