Skripsi
TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA ZINAH DAN PERKEMBANGANNYA MENURUT RUU KUHP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Fenomena terkait perzinahan marak terjadi di Indonesia. Di Indonesia
pengaturan mengenai tindak pidana zinah diatur dalam Pasal 284 KUHP
yang merupakan produk penjajah Kolonial Belanda sehingga pengertian
zinah dibatasi oleh persetubuhan yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan
oleh salah satu pihak atau kedua-duanya telah terikat perkawinan dengan
orang lain. Hal ini berdampak luas dalam penegakan hukum maupun dampak
sosial-budaya di masyarakat karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang
hidup di masyarakat Indonesia. Peneliti ini akan membahas tentang sistem
penuntutan tindak pidana zinah menurut KUHP yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat indonesia dihubungkan dalam perspektif hukum
Islam dan urgensi pembaharuan pengaturan dan pemidanaan perzinahan
bagi indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis deskriptif yaitu
penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian
yang terjadi saat sekarang dengan data primer dan sekunder dimana datadata
dapat diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data
dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan analisis secara kualitatif,
kemudian selanjutnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 284 KUHP memiliki latar
belakang pembentukan yang menganut nilai-nilai pemikiran “Barat” (Kolonial
Belanda) yang individualisti-liberalis, hak-hak kebebasan individu yang
sangat menonjol berbeda dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat
Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral adat dan agama
berdasarkan kepercayaan masing-masing yang salah satu nya yaitu hukum
Islam. Maka perlunya perluasan makna tindak pidana zinah dan alternatif
pengaturan delik yang tepat di Indonesia. Pembaharuan hukum tindak pidana
zinah menjadi pilihan penting melihat latar belakang dan urgensinya diadakan
pembaharuan hukum pidana yang ditinjau dari aspek sosiopolitik,
sosiofilosfis, sosiokultural, atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya
kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum).
No copy data
No other version available