Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN BERDASARKAN KUHPERDATA DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Salah satu hak pasien adalah mendapatkan informasi sejelas-jelasnya
dari dokter yang menangani penyakitnya, oleh sebab itu diperlukan suatu
pola komunikasi yang baik agar memberikan manfaat terutama bagi
pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas berkaitan dengan
tindakan medis yang akan dilakukan kepadanya. Pola komunikasi tersebut
kemudian dikenal dengan istilah Informed Consent. Informed Consent
sering dikaitkan dengan Transaksi Terapeutik, sehingga perlu ditinjau
tentang kedudukan hukum Informed Consent di dalam Hukum Perjanjian.
Hal ini juga berkaitan dengan kekuatan Informed Consent di dalam proses
pembuktian di pengadilan mengingat Informed Consent sering dituangkan
ke dalam suatu formulir. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis kedudukan serta kekuatan hukum Informed
Consent ditinjau dari hukum perjanjian berdasarkan KUHPerdata.
Metode pendekatan yang digunakan untuk keperluan penulisan
skripsi ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian
bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan
yang didukung dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh berupa
data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui
penelitian kepustakaan, serta data primer melalui penelitian lapangan
yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kedudukan hukum Informed
Consent dalam hukum perjanjian adalah sebagai suatu syarat tercapainya
kesepakatan dalam suatu perjanjian yang dinamakan transaksi terapeutik.
Selanjutnya, kekuatan hukum Informed Consent (yang dinyatakan secara
tertulis) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak dokter dan
pasien adalah sebagai alat bukti tertulis / surat dalam proses pembuktian
yang diakui baik menurut hukum acara perdata maupun hukum acara
pidana apabila terjadi suatu sengketa hukum dalam suatu pelayanan
medis yang harus diselesaikan di muka pengadilan.
No copy data
No other version available