Skripsi
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBASAN DI DESA BANGBAYANG KECAMATAN GEKBRONG KABUPATEN CIANJUR DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Jual beli tebasan adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis
produk sebelumproduk tersebut dipanen, di mana produk tersebut
hasilnya belum siap untuk di panen. Praktek jual beli dengan sistem
tebasan banyak ditemukan di daerahpedesaan, salah satunya di Desa
Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, yakni jual beli
tebasan padi, jual beli tersebut digunakansistem perkiraan (penaksiran)
yang dilakukan oleh pembeli dengan caramemborong semua padi
sebelum dipanen yang dilakukandengan cara melihat dan mengitari
petakan sawah. Penulis menelitibagaimana pelaksanaan praktek jual beli
padi dengan cara tebasan dalamperspektif Hukum Adat dan Hukum Islam.
Metode penelitianpadaskripsi ini adalah penelitian lapangan (field
research) yangbersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian kualitatif yang
menghasilkan datanormatif yang diperoleh dari wawancara langsung
dengan menitik beratkan pada penelitian data kepustakaan, baik berupa
bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data
yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan data-data yang diperoleh dan analisis yang dilakukan,
makadapat di simpulkan bahwapelaksanaan perjanjian jual beli padi
dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Bangbayang Kecamatan
Gekbrong Kabupaten Cianjur yaitu dengan tebasan pangkasan.
Pelaksanaan perjanjian jual beli padi sistem tebasan yang ada di Desa
Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur ini menurut hukum
adat dan hukum Islam diperbolehkan karena sudah memenuhi syaratsyarat
dan rukun jual beli. Dalam tebasan pangkasan, penebas menebas
padi ketika padi sudah bisa dipanen dengan sistem satu kali tebas.
Penyelesaian sengketa perjanjian jual beli padi secara tebasan di Desa
Bangbayang yaitu merupakan wanprestasi karena kelalaian sehingga
menimbulkan kerugian pada salah satu pihak yaitu bandar. menurut
hukum adat dan hukum islam penyelesaian sengketa yang biasa
dilakukan oleh para petani di Desa Bangbayang ini adalah melalui jalur
non litigasi.
No copy data
No other version available