Skripsi
PENERAPAN PRINSIP ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH DALAM SISTEM KEWARISAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU SUMATERA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM
Salah satu perkara hukum dalam ranah perdata di Indonesia yang selalu
menjadi topik permasalahan masyarakat adalah mengenai kewarisan. Hal ini
dikarenakan belum adanya unifikasi hukum sehingga tiap-tiap masyarakat
memiliki caranya tersendiri dalam membagi harta warisan, seperti pada
masyarakat adat Minangkabau. Masyarakat adat Minangkabau mempunyai sistem
hukumnya sendiri yaitu hukum adat Minangkabau, namun juga harus mentaati
hukum Islam sebagai konsekuensi dari disepakatinya adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah, adat mangato, syarak mamakai. Tujuan Penelitian ini adalah
untuk menentukan penerapan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah
dalam pewarisan masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari hukum Islam, serta
untuk menentukan pembagian warisan dalam hal pewaris adalah seorang ayah
terhadap hak mewaris anak kandung dan kemenakan dalam masyarakat adat
Minangkabau ditinjau dari hukum Islam.
Penulis berupaya melakukan penelitian terhadap masalah di atas, dengan
menggunakan metode deskriptif analitis guna memperoleh gambaran yang
menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti dihubungkan
dengan peraturan hukum yang berlaku, teori-teori hukum, dan praktek
pelaksanaan hukum positif menyangkut permasalahan yang dibahas, dengan
menggunakan penelitian yuridis normatif yang berdasarkan atas kenyataan yang
ada dalam masyarakat berupa wawancara, dan berdasar pula pada bahan pustaka
atau data sekunder berupa bahan primer, sekunder, dan tersier yang ada kaitannya
dengan masalah yang diteliti yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan
metode analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan adat basandi
syarak, syarak basandi kitabullah dalam sistem kewarisan masyarakat adat
Minangkabau ditinjau dari hukum Islam belum terlaksana sepenuhnya karena
masih ada beberapa golongan masyarakat yang tidak melaksanakan pembagian
warisan berdasarkan aturan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah
melainkan menggunakan cara lain seperti musyawarah, serta pembagian warisan
dalam hal pewaris adalah seorang ayah terhadap hak mewaris anak dan
kemenakan pada masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari hukum Islam adalah
telah menyimpangi aturan hukum Islam karena dalam hukum Islam harta warisan
seorang ayah merupakan hak bagi anak-anak kandungnya, bukan kemenakannya
walaupun menurut adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang sudah
meresepsi aturan hukum Islam membolehkannya dengan syarat bahwa harta
warisan tersebut merupakan harta pusaka tinggi, bukan harta pusaka rendah yang
dijadikan harta pusaka tinggi.
No copy data
No other version available