Skripsi
HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN KREDIT DALAM RANGKA PERTUMBUHAN EKONOMI KREATIF BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Indonesia berada dalam masa keemasan dalam bidang industri kreatif pada
tahun 2004 dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 8,17 %, jauh diatas
tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya mencapai 5,03 %, namun patut
disayangkan bahwa terlepas dari tingginya tingkat pertumbuhan pada tahun 2004
tersebut, rata – rata pertumbuhan industri kreatif dari tahun 2002 sampai dengan
tahun 2006 hanya 0,74 %. Hal ini menindikasikan bahwa industri kreatif masih
kurang stabil dengan tingkat pertumbuhan yang sangat fluktuatif. Hak Cipta sebagai
bagian dari Kekayaan Intelektual menunjukkan peran yang signifikan dalam
pertumbuhan industri kreatif salah satunya disikapi dengan diundangkannya Undang
– Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dimana Pasal
16 ayat (3) menyatakan bahwa Hak Cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia
yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia. UU Hak Cipta merupakan suatu terobosan proaktif yang mencoba
memberikan solusi terhadap salah satu masalah laten terbesar dan industri kreatif
yaitu permodalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari mekanisme dan solusi praktikal bagi
penjaminan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia yang digunakan sebagai
jaminan kredit perbankan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif dalam mengidentifikasi mekanisme yang ideal dan peranan dari
setiap pihak terkait mulai dari pemerintah, perbankan, lembaga penilai jaminan dan
badan ekonomi kreatif untuk memperoleh suatu pemahaman komprehensif dan
solusi ideal yang dapat dijalankan dalam praktek.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hak cipta dapat dijadikan
obyek jaminan kredit karena hak cipta merupakan benda tidak berwujud, nilai
ekonomi ,dapat dialihkan, mempunyai sifat absolut serta dapat dipertahankan
kepada siapapun juga dan agar dapat dijaminkan hak cipta harus didaftarkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan bukti kepemilikan
berupa sertifikat hak cipta, namun dalam prakteknya perbankan masih enggan
menerima jaminan berupa hak cipta karena sulit untuk menentukan nilai ekonomi
yang terkandung didalamnya dan proses eksekusi yang akan dihadapi jika debitur
wanprestasi. Ketentuan mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia hendaknya
ditindaklanjuti dengan harmonisasi di bidang hukum terkait terutama perbankan agar
KI dapat berperan lebih optimal sebagai penggerak sektor usaha. Perlu dibentuk
Lembaga Penilai Independen yang memiliki keahlian di bidang penilaian KI untuk
melakukan taksiran terhadap nilai dan potensi ekonomi suatu KI.
No copy data
No other version available