Skripsi
MEMORANDUM HUKUM MENGENAI TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT KECAMATAN SUKARATU TERHADAP KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT PERTAMBANGAN PASIR OLEH CV. PUTRA MANDIRI
CV. Putra Mandiri merupakan suatu Perseroan Komanditer yang
bergerak di bidang Pertambangan Pasir, Suplier dan Perdagangan Umum.
Dalam melaksanakan aktivitasnya di bidang Pertambangan, Perseroan
Komanditer ini telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup dan
berdampak pula pada mata pencaharian masyarakat Kecamatan Sukaratu.
Titik fokus permasalahan yang peneliti angkat dari kasus ini adalah apakah
CV. Putra Mandiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti yang
diatur dalam Undang-Undang no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan membahas tentang tindakan hukum apa
yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Sukaratu terhadap
kerugian yang diakibatkan oleh CV. Putra Mandiri.
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang bersifat
kualitatif, berdasarkan data primer dan sekunder. Dengan metode deskriptif
analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Dan dikaji dari aspek hukum
pidana dan hukum lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, diperoleh kesimpulan
bahwa CV. Putra Mandiri telah melakukan kegiatan pertambangan pasir yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan dan telah memenuhi kualifikasi tindak
pidana kerusakan lingkungan yang diatur dalam Pasal 69 j.o. Pasal 98
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
No copy data
No other version available