Skripsi
ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP PROGRAM JARING DALAM RANGKA UP GRADING KAPAL NELAYAN DIBAWAH 7 GT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG PERBANKAN DAN UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
Indonesia merupakan negara dengan lautan terluas di dunia yang
menjadikan Indonesia penuh dengan kekayaan hasil laut. Namun terdapat
kendala dalam mengembangkan hasil laut bagi nelayan-nelayan kecil
karena mengalami kekurangan modal ataupun terbatasnya kapal nelayan.
Program JARING merupakan program yang dibentuk oleh Otoritas Jasa
Kuangan dan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang menitik beratkan
pada pengembangan kesejahteraan nelayan. salah satu program JARING
adalah penyaluran kredit untuk nelayan berupa penambahan modal.
Kapal dibawah 7 GT termasuk dalam jaminan fidusia yang harus
didaftarkan. Pemberian kredit dengan jaminan fidusia berupa kapal
nalayan dibawah 7 GT harus mempunyai surat Pas Kecil yang dikeluarkan
oleh Syahbandar sebagai bukti kepemilikan kapal. Untuk meminimalisir
risiko kredit macet, Bank sangat berhati-hati dalam pemberian kredit
kepada nelayan. Permasalahan yang dihadapi adalah penghasilan
nelayan yang tidak menentu dan sangat bergantung pada faktor alam
mengakibatkan bank harus berhati-hati dalam memberikan kredit kepada
nelayan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi
ketentuan dan mengenai pemberlakuan hukum normative pada setiap
peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. dengan spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis, penelitian ini bertitik pada peraturan
perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif serta
ditunjang oleh hasil data lapangan.
Hasil penelitian pelaksanaan pemberian kredit kepada nelayan
bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan harus disertakan jaminan
pokok dan jaminan tambahan walaupun pemberian kredit kapal nelayan
ini sama seperti pemberian KUR yang tidak memerlukan jaminan
tambahan. Jaminan tambahan berupa kapal yang memiliki Pas Kecil
sebagai bukti kepemilikan kapal nelayan. Jaminan fidusia berupa kapal
dibawah 7 GT harus didaftarkan sesuai undang-undang yang berlaku
untuk memudahkan dalam menyelesaikan kredit macet dengan cara
mengeksekusi jaminan fidusia. Sebelum dilaksanakan eksekusi jaminan
fidusia bank melakukan cara rescheduling, reconditioning dan
restructuring untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
No copy data
No other version available