Skripsi
PEMBANGUNAN INSTALASI PIPA GAS BAWAH LAUT LINTAS NEGARA TERKAIT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Pemanfaatan energi di dunia bergerak maju seiring dengan
perkembangan dunia. Hal tersebut tampak dari semakin berkembangnya
kerjasama negara-negara di dalam memenuhi kebutuhan energi. Hal ini
tampak dalam pemenuhan kebutuhan negara akan gas sebagai salah satu
sumber energi terbesar di dunia. sebagaimana yang terjadi dalam proyek pipa
gas bawah laut Nord Stream. Lintasan pipa gas yang melintasi Laut Baltik ini
diawali di Portravaya daerah di Vyborg bagian dari Negara Rusia dan melintasi
Zona Ekonomi Eksklusif dari Finlandia dan Swedia sebelum memasuki tidak
hanya Zona Ekonomi Eksklusif namun juga laut pedalaman dari Denmark
hingga pada akhirnya bermuara pada Lubmin suatu daerah di dekat Greifswald
yang masih di dalam wilayah Jerman.
Melihat adanya kondisi dimana pipa gas tersebut akan diposisikan di
bawah laut tentunya memerlukan analisa terkait hubungan negara pemasang
pipa gas dan negara pantai yang dilewati berdasarkan hukum internasional,
yaitu diantaranya mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh negara
pemasang pipa gas dan negara pantai. Kondisi pipa gas yang rentan
menimbulkan ancaman di wilayah laut menjadikan penting pula untuk
memahami mengenai perlindungan wilayah laut terkait dengan aktivitas pipa
gas bawah laut Nord Stream.
Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode
yuridis normative dalam mencari jawaban atas permasalahan kali ini
diantaranya data kepustakaan dan data sekunder. Sehingga diharapkan hasil
yang dicapai adalah pemahaman mengeni aturan hukum internasional beserta
hukum lingkungan internasional terhadap pembuatan pipa gas bawah laut
Nord Stream.
No copy data
No other version available