Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH GROUP BAND LAROCCA TERHADAP GROUP BAND ARMADA TERKAIT PENGGANDAAN LAGU PEMILIK HATI TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang antara lain dapat terdiri atas buku, program komputer, ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait
dengan hak cipta. Hak eksklusif tersebut diberikan, sebagai bentuk apresiasi
terhadap karya cipta seseorang, yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.
Namun, ada kalanya suatu karya memiliki pelanggaran yang menimbulkan
masalah Hukum. Dalam Legal Memorandum ini, penulis mengangkat
permasalahan tentang penggandaan lagu yang digunakan tanpa izin yang
terjadi antara dua Group Band asal Palembang yaitu Group Band Larocca
dengan Group Band Armada. Masalah di antara Group Band itu lagu Pemilik
Hati milik Armada diklaim hasil karya Group Band Larocca dengan judul asli
Rasa Ini. Band Larocca merasa lagu Rasa Ini sudah diganti judulnya oleh
Group Band Armada menjadi Pemilik Hati.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada
norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan
pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis dengan metode
yuridis kualitatif.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat ditarik dua kesimpulan.
Pertama, tindakan yang telah dilakukan oleh Group Band Armada dalam
penggunaan lagu dan penggandaan lagu berjudul “Rasa Ini” sebagai lagu
Group Band Armada adalah melanggar Hak Cipta, karena telah melanggar
Hak Eksklusif yang berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi seperti yang
dilindungi oleh Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) UUHC karena tidak
mencantumkan nama Group Band Larocca sebagai Pencipta. Kedua,
tindakan hukum yang dapat dilakukan Group Band Larroca terhadap Group
Band Armada yaitu adalah dapat dilakukan dengan melalui jalur Perdata
maupun Pidana berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UUHC atau dengan
mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99
Ayat (1) UUHC. Upaya Hukum secara Pidana juga dapat dilakukan oleh
Group Band Larocca dengan melaporkan pelanggaran Hak Cipta ini kepada
penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Pasal 105 UUHC.
No copy data
No other version available